Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan karena dianggap sebagai tindakan yang berani dalam memperbaiki sistem pemerintahan. Disamping itu, perubahan ini juga berpotensi untuk membuka ruang bagi pengoptimalan peran instansi pemerintah yang lebih spesifik dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih efisien dan efektif terkait dengan informasi mengenai UU tersebut.
Pengumuman pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Presiden Prabowo juga menjadi momentum untuk menyikapi perubahan kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta turut berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait kebijakan-kebijakan tersebut.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, langkah Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja merupakan keputusan yang patut untuk dipertimbangkan. Meskipun menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menyikapi perubahan ini menjadi krusial dalam mengawal implementasi kebijakan pemerintah ke depan.