Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, namun bantuan tersebut tidak bisa diberikan dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah, lanjutnya, lebih memprioritaskan untuk memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu, seperti pemutihan ijazah bagi anak-anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pramono juga menekankan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengejar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi dengan adil terhadap pembangunan daerah.
Pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan dan perawatan infrastruktur kota, seperti jalan raya dan fasilitas publik lainnya. Oleh karena itu, penegakan pajak menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik. Pramono berharap, dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Meskipun menegaskan bahwa tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan, Pramono juga menyatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain, memperluas jangkauan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal, seperti aplikasi online dan pembayaran melalui bank.