Selain itu, Pramono juga berencana untuk melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Ia merujuk pada kebijakan yang dulu dilakukan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Pada masa Ahok, PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar gratis, sementara pada masa Anies, batasannya adalah di bawah Rp2 miliar. Pramono berkomitmen untuk menggratiskan kembali PBB untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, seiring dengan program kebijakan yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Selanjutnya, Pramono juga berjanji untuk melanjutkan kebijakan umrah bagi marbot masjid. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sudah dilaksanakan di kementerian yang saat ini ia pimpin. Pramono menegaskan bahwa program-program yang sudah terbukti berhasil seperti mengumrohkan marbot, memberangkatkan umrah para guru ngaji, dan sejenisnya, akan terus ia dukung dan berikan kelanjutan jika nanti dipercayakan memimpin Jakarta.