Dengan memberikan amnesti kepada narapidana dengan kondisi khusus dan kasus terkait Papua, diharapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga bahwa lapas-lapas di Indonesia dapat menjadi lembaga yang lebih manusiawi dan bertujuan untuk pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya sekadar penjara.