Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional
Dalam rangka mendukung masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak di sejumlah daerah pada tanggal 27 Juni 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memutuskan tanggal 27 Juni menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang langsung dan baru saja ditanda tangani Presiden Jokowi Senin (25/6/2018) kemarin.
"Baru saja, barusan saya tanda tangani siang tadi. Untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar pak Jokowi.