Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut, Heru Budi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai PJ Gubernur Jakarta diangkat sebagai PJ Gubernur hingga 17 Oktober 2024.
Keppres Nomor 125 P Tahun 2024 tersebut memberikan keputusan untuk memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya. Keputusan ini menarik perhatian karena diikuti dengan pengangkatan Teguh Satyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, sebagai PJ Gubernur Jakarta. Keppres tersebut menandai pergantian kepemimpinan di ibu kota Indonesia yang strategis.
- Teguh Satyabudi, PJ Gubernur Jakarta yang Baru
Setelah keputusan pemberhentian Heru Budi Hartono, Presiden Jokowi langsung menunjuk Teguh Satyabudi sebagai penggantinya. Teguh Satyabudi sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri dan memiliki pengalaman yang luas dalam bidang pemerintahan. Keputusan Jokowi untuk menunjuk Teguh Satyabudi sebagai PJ Gubernur Jakarta menunjukkan kepercayaan pada kemampuan dan integritasnya dalam memimpin ibu kota.