Sebagai Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa tugasnya sejalan dengan tugas kepala dan wakil kepala OIKN sebelumnya, hingga ditunjuknya kepala dan wakil kepala OIKN yang definitif sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN dengan konsep negara Nusa Rimba atau urban design. Dalam pelaksanaannya, dua masalah utama yang perlu diselesaikan adalah terkait investasi dan tanah.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan bahwa pemerintah akan memutuskan status tanah di IKN, apakah dijual, disewa, atau KPPU. Kepastian mengenai status tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan bagi para investor untuk melakukan investasi di IKN.
Selain itu, pemerintah juga akan mematangkan konsep pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan di Ibu Kota Nusantara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam konteks pengunduran diri tersebut, pakar Tata Kota Nirwono Yoga menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dapat menunda pengunduran diri tersebut. Hal ini diungkapkan karena pengunduran diri keduanya akan menjadi pertanyaan besar bagi investor, terutama menjelang upacara kemerdekaan HUT RI di IKN pada 17 Agustus mendatang.