Tampang

Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo-gibran Yakin Mk Akan Tolak Permohonan Ganjar Dan Anies

15 Apr 2024 22:33 wib. 320
0 0
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin MK Akan Tolak Permohonan Ganjar Dan Anies
Sumber foto: liputan6.com

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang dihadapi, terkait permohonan dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menegaskan bahwa kesimpulan ini akan ditandatangani oleh seluruh anggota tim pembela dan akan diserahkan ke MK pada 16 April 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memiliki sikap yang sejalan dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran, yaitu menilai bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.

"Dengan demikian, kami sangat yakin bahwa MK akan menolak seluruh permohonan dari kedua Pemohon. Kami meyakini bahwa MK akan menyatakan bahwa perolehan suara masing-masing Paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU, adalah benar dan sah menurut hukum," ujar Yusril.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK diharapkan akan menetapkan bahwa Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, proses hukum terkait hasil Pilpres 2024 telah menjadi perhatian publik yang cukup besar. Pasangan Prabowo-Gibran dan lawan-lawannya, Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud, telah mengajukan permohonan kepada MK terkait keputusan KPU terkait hasil Pilpres. Perkara ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan karena pengaruhnya terhadap kestabilan politik dan sosial di Indonesia.

Dalam rangka memenangkan pertarungan hukum ini, tim pembela Prabowo-Gibran telah melakukan upaya maksimal untuk menyakinkan MK bahwa permohonan dari kedua Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka telah menyajikan argumen-argumen hukum yang mendasar dan membawa bukti-bukti yang dianggap penting dalam membantah klaim dari kedua Pemohon.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.