"Di situ (UU Nomor 7 Tahun 2017), jelas dibunyikan untuk presiden. Jadi kalau toh ada mobil yang melekat untuk presiden, ya boleh digunakan untuk presiden.Kalau pesawat melekat ke presiden juga hanya untuk presiden, bukan rombongan lainnya ikut-ikut (dalam mobil dan pesawat kepresidenan)," ujar Arief di Kantor Bawaslu, Selasa (10/4).
Jika kemudian ada tim pengaman presiden ataupun Paspampres, hal yang boleh diamankan hanyalah presiden.
"Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan,"ujarnya.
Semua aturan mengenai teknis terkaita fasilitas yang boleh maupun tidak boleh digunakan oleh Capres pejawat akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Capres-Cawapres. Peraturan ini nantinya merujuk kepada PP tentang kampanye pejabat negara dalam Pemilu.