Afif melanjutkan, abhwa Bawaslu maupun KPU sebenarnya masih menunggu rumusan poin fasilitas negara yang bersifat melekat. Hal ini ada dalam peraturan pemerintah (PP) yang mana sedang diselesaikan oleh pemerintah.
"Tergantung PP yang mengaturnya, sebab Bawaslu harus melakukan pekerjaan sesuai peraturan. Kami sendiri belum tahu dalam PP yang dimaksud fasilitas negara yang melekat seperti apa. Sebab, dahulu hanya sampai pada mobil saja karena pesawat kepresidenan kan baru ada pada masa presiden SBY," tuturnya.
Adapun bila nanti PP menyatakan bahwa pesawat kepresidenan dianggap bukan merupakan fasilitas yang melekat, maka tidak boleh digunakan saat kampanye. Sebaliknya, bila hal itu merupakan fasilitas yang melekat, maka dapat digunakan Capres sejawat saat melangsungkan kampanye di berbagai daerah.
"Kalaupun itu nanti melekat, tetap harus dipastikan bahwa pesawat kepresidenan hanya bisa digunakan oleh presiden saja. Tidak boleh ada pihak lain yang sebenarnya tidak memakai fasilitas negara memakai pesawat itu," tegas Afif.
KPU: Hanya Presiden yang boleh, Tim Kampanye Tidak!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), arief Budiman, menyampaikan bahwa pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan untuk membawa terbang tim kampanye capres sejawat. Pesawat tersebut hanya boleh digunakan untuk mengangkut capres pejawat saja saat berlangsung kampanye pemilu 2019 nanti. Dirinya mengingatkan, bahwa hal ini hanya berlaku untuk presiden saja.