Tampang

Penembakan Laskar FPI: Antara Hukum dan Eksekusi Jalanan

20 Mei 2025 11:06 wib. 15
0 0
Potret Aksi Damai FPI
Sumber foto: pinterest

Penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada akhir tahun 2020 menciptakan sorotan tajam di masyarakat, terutama terkait dengan penegakan hukum dan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian. Insiden ini menjadi titik fokus perdebatan mengenai legitimasi tindakan polisi dalam menangani situasi darurat, serta dampaknya terhadap citra institusi penegak hukum di Indonesia.

Pada 7 Desember 2020, dalam sebuah insiden di Tol Jakarta-Cikampek, enam anggota laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari pihak-pihak yang mengklaim bahwa penembakan tersebut merupakan tindakan represif. Versi kepolisian menyatakan bahwa laskar FPI melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan tegas untuk membela diri. Namun, keterangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh publik. Banyak yang mempertanyakan seberapa jauh tindakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus penembakan ini membangkitkan kembali diskursus mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian. Dalam situasi yang berpotensi mengancam nyawa, penegak hukum diharapkan dapat bertindak dengan bijak dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sayangnya, insiden penembakan laskar FPI memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa seolah-olah hukum diabaikan demi tindakan cepat dan brutal. Fenomena ini dikenal sebagai "eksekusi jalanan," di mana pelaku kejahatan atau tersangka dihadapkan pada situasi yang berujung pada kekerasan tanpa proses hukum yang layak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?