Tampang

Oraski Desak Revisi UU LLAJ Fokus pada Solusi Jangka Panjang, Bukan Kepentingan Politik Sesaat

20 Mei 2025 22:20 wib. 124
0 0
Ilustrasi ojek online.(SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures)
Sumber foto: Google

“Kami tidak ingin ikut dalam mobilisasi politik yang tidak mencerminkan aspirasi asli para pengemudi,” tegas Fahmi.

Respons Terhadap Usulan Aplikator

Sementara itu, proses revisi UU LLAJ turut diwarnai berbagai masukan dari perusahaan aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Di antaranya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengusulkan agar kendaraan roda dua seperti ojek online bisa diakui sebagai moda angkutan umum resmi. Usulan ini disampaikan oleh Presiden Unit Bisnis On-Demand GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.

“Kalau bisa, satu halaman saja di RUU itu menyebutkan bahwa roda dua dapat menjadi transportasi penumpang,” ujar Catherine.

Selain itu, Gojek juga mendorong adanya fleksibilitas yang memungkinkan layanan ojol mendukung integrasi transportasi publik sebagai penghubung first-mile dan last-mile.

Dari pihak Grab, Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis, Kertapradana, berharap agar revisi UU LLAJ dapat mengakui status perusahaan aplikasi sebagai penyedia layanan transportasi berbasis teknologi. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang mempertimbangkan model bisnis ekonomi berbagi (sharing economy), yang menjadi dasar dari operasional layanan transportasi digital saat ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Workout Setelah Melahirkan
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?