Seorang pelancong asal Indonesia didenda karena ketahuan membawa bekal makan berisi daging babi panggang saat melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan. Karena tak mampu membayar denda sebesar 200.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 99,7 juta, WNI tersebut lalu dideportasi. Insiden ini menjadi perhatian publik, memunculkan pertanyaan tentang aturan karantina dan konsekuensi yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.
Dilansir The Star yang mengutip media lokal, wisatawan asal Indonesia tersebut tiba di Taipei pada 30 April 2024 dengan membawa kotak makan siang berisi kombinasi daging babi panggang dan ayam kecap ala Kanton. Menurut aturan setempat, hal itu melanggar peraturan impor. Namun, sang WNI tidak hanya melanggar aturan tersebut, tetapi juga tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, sehingga akhirnya ia di deportasi dari Taiwan.