Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang mengubah arah pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu untuk memilih presiden, DPR, dan DPD akan dilakukan lebih dulu, diikuti oleh pemilu kepala daerah dan DPRD dengan jeda paling lama 2 tahun 6 bulan. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini justru melemahkan partai politik dan menurunkan kualitas demokrasi.
Gugatan Perludem diajukan mengingat pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara dinilai telah memberikan tantangan berat bagi partai politik dalam hal kaderisasi dan penguatan basis massa. Ketika pemilu dilaksanakan secara bersamaan, partai-partai politik merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mengembangkan calon-calon yang berkualitas dan untuk menjalin komunikasi yang efektif dengan pemilih. Dalam konteks ini, jangka waktu pemilihan yang pendek membuat partai politik terpaksa harus beradaptasi dengan cepat, yang seringkali mengorbankan kualitas dan integritas calon yang diusung.