Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terus menanjak sebagai dampak kondisi bisnis yang tak menentu saat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Menurut data OJK pada Mei 2024, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, mengalami kenaikan tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 4,26% pada April 2024. Bahkan, NPL UMKM juga mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun berjalan, dibandingkan dengan Desember 2023 yang masih berada di level 3,71%.
Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menyatakan bahwa kondisi meningkatnya NPL UMKM terjadi karena sektor UMKM belum sepenuhnya pulih pasca dampak pandemi Covid-19. "Bank-bank pun jadi lebih berhati-hati mengingat kondisi tersebut," ujar Amin.
Seiring dengan peningkatan kredit macet UMKM, muncul usulan langkah hapus buku dan hapus tagih. Sarmuji, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan bahwa berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 membawa konsekuensi bagi bank. "Saya khawatir karena UMKM yang lahir atau diberikan kredit pada pandemi mengalami kesulitan, sehingga potensi kegagalannya besar," ujarnya saat rapat dengar pendapat di DPR RI pada 8 Juli 2024.