Nusron Wahid menjelaskan bahwa Bhumi bertujuan agar seluruh data terkait pertanahan dapat diakses oleh siapa saja, tanpa terkecuali. Melalui aplikasi ini, diharapkan publik dapat lebih mudah memantau perkembangan proses sertifikasi tanah dan mengetahui secara jelas mengenai status hukum tanah yang mereka miliki atau yang akan mereka beli. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik penyalahgunaan wewenang atau sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya siap untuk menerima kritik dari publik sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan. "Kami tidak takut untuk dikritik, justru kritik itu yang akan membantu kami untuk melakukan perbaikan lebih baik lagi ke depan," katanya. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada upaya untuk menciptakan sistem yang lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Melalui komitmen ini, Nusron Wahid berharap agar masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin dalam urusan pertanahan, mengingat masalah sertifikat yang kerap menjadi sorotan publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih jelas, akurat, dan bebas dari praktik korupsi.
Meskipun langkah-langkah seperti aplikasi Bhumi diharapkan dapat memperbaiki transparansi, tantangan besar tetap ada. Pengelolaan pertanahan yang melibatkan berbagai pihak dan lapisan hukum seringkali menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN harus terus berupaya agar proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia tidak hanya efektif tetapi juga aman dari potensi penyalahgunaan.