Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid baru-baru ini mengungkapkan permintaan maaf kepada publik terkait polemik sertifikat di perairan Tangerang, Banten, yang mencuat ke permukaan. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, mengingat isu kepemilikan tanah di perairan tersebut melibatkan masalah sertifikasi dan penataan ruang yang dianggap tidak transparan. Nusron Wahid juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik.
Polemik yang berkaitan dengan sertifikat tanah di perairan Tangerang, Banten, bermula dari ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Ia mengakui bahwa kasus ini menjadi masalah serius yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, agar tidak menambah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Dalam pernyataannya, Nusron Wahid menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal transparansi data dan informasi mengenai sertifikat tanah. Oleh karena itu, kementeriannya berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan serius dan memastikan tidak ada lagi kesalahan serupa di masa mendatang.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Kementerian ATR/BPN kini mengembangkan aplikasi Bhumi. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses data terkait sertifikat tanah dan peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan aplikasi Bhumi, masyarakat bisa mengetahui status tanah yang mereka miliki atau yang sedang dalam proses sertifikasi secara lebih transparan dan terkontrol.