Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah mengumumkan bahwa rencana pemberian denda damai bagi para narapidana kasus korupsi telah dibatalkan. Keputusan ini disampaikan setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak akan ada amnesti ataupun abolisi bagi koruptor. Para narapidana itu akan diberi pengampunan asalkan bersedia diikutsertakan dalam program ketahanan pangan dan menjadi anggota komponen cadangan.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait dengan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Sebagian masyarakat menyambut baik langkah tegas Menteri Hukum dalam menolak pemberian denda damai bagi koruptor, karena hal ini dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, ada pula yang meragukan keberhasilan program ketahanan pangan sebagai syarat pengampunan bagi para narapidana korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa hukum di Indonesia ditegakkan dengan adil. Dia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi koruptor, dan mereka harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. "Koruptor harus menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa ada kemudahan-kemudahan yang justru dapat melemahkan penegakan hukum," ujar Menteri Hukum.