Adapun program ketahanan pangan yang menjadi syarat pengampunan bagi koruptor ini telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan nasional. Melalui program ini, para narapidana korupsi diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun ketahanan pangan dan menjadi anggota komponen cadangan untuk mendukung ketersediaan pangan di Tanah Air.
Pemerintah telah menetapkan kriteria narapidana yang akan diberi pengampunan. Salah satunya terpidana kasus politik, seperti tahanan politik di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan termasuk anggota gerakan bersenjata. Pengampunan juga akan diberikan kepada narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan, seperti gangguan jiwa ataupun penyakit yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, salah satunya HIV/AIDS.
Meski demikian, adanya kebijakan ini tidak luput dari kritik, terutama terkait dengan efektivitas dan keunggulan program ketahanan pangan dalam mengatasi permasalahan korupsi. Beberapa pihak menilai bahwa program ini sekadar merupakan bentuk upaya untuk menghindari hukuman yang seharusnya dijalani oleh para koruptor. Mereka mempertanyakan apakah partisipasi dalam program ketahanan pangan ini akan mampu memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.