Oleh Ari Wibowo (Arbo)
Co-Founder Narasi Institute
Presidium Sekber Aktivis UI
Pagi ini Kamis (20/4) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penistaan agama oleh Ahok yaitu satu tahun hukuman penjara dan dua tahun masa percobaan. Hampir 27 tahun yang lalu Arswendo Atmowiloto dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan sama penistaan agama. Bagaimana bobot penghinaan keduanya terhadap islam. Sudah pantaslah tuntutan jaksa terhadap Ahok?
Kasus Ahok dan Arswendo
Kasus penistaan ahok bermula dari pernyataan Ahok selaku Pejabat Gubernur Jakarta saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.