RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah dalam mengelola aset yang dianggap berasal dari tindakan ilegal atau koruptif. Namun, jika tidak hati-hati dalam penerapan dan pengawasannya, RUU ini bisa menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak. Terlebih, masyarakat mungkin akan merasa terancam dan tidak aman jika aparat penegak hukum dapat dengan mudah menggunakan undang-undang ini untuk kepentingan pribadi.
Mahfud MD juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU ini. Terutama, kehadiran lembaga-lembaga masyarakat sipil dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar. Dalam situasi ini, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan dapat menciptakan pengaturan yang lebih adil dan tulus dalam penanganan masalah perampasan aset.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi sebuah alat yang bermanfaat untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang hilang dari tindakan ilegal. Namun, proses penyusunan dan penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tanpa langkah-langkah pengamanan yang jelas, terdapat risiko bahwa undang-undang ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Keterlibatan masyarakat dalam hal ini sangatlah penting sebagai bentuk kontrol sosial.