Tampang

Mahfud MD: Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional, TNI Tak Berwenang Jaga

17 Mei 2025 14:43 wib. 57
0 0
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber foto: Kompas.com

“Kalau Presiden ingin TNI terlibat, ya harus ada perubahan Keppres. Itu kuncinya,” tambahnya.

Jampidmil Bukan Alasan TNI Harus Jaga Kejaksaan

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pengerahan TNI di seluruh kejaksaan. Mahfud menegaskan bahwa Jampidmil memiliki lingkup kerja khusus dan tidak mencakup seluruh lembaga kejaksaan di Indonesia.

“Jampidmil itu punya kantor sendiri. Ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan berarti semua kantor kejaksaan otomatis dijaga TNI hanya karena ada bidang pidana militer,” tegasnya.

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Kejaksaan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui mengeluarkan instruksi pada 6 Mei 2025 untuk mengerahkan prajurit dalam rangka mengamankan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama tersebut. Ia menyebut pengamanan dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, terutama terkait bidang pidana militer.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Menangis Bagi Tubuh
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2022

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?