“Iya, benar. Ini bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan,” kata Harli, Minggu (11/5/2025).
TNI Dianggap Tak Punya Wewenang, Dikhawatirkan Langgar Konstitusi
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan sipil dan pengamat hukum. Mereka menilai pengerahan militer ke lembaga sipil seperti kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi serta menabrak prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
IESR dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa penempatan militer di ranah sipil harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan tidak boleh asal-asalan.