Tampang

Mahfud MD: Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional, TNI Tak Berwenang Jaga

17 Mei 2025 14:43 wib. 56
0 0
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber foto: Kompas.com

“Iya, benar. Ini bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan,” kata Harli, Minggu (11/5/2025).

TNI Dianggap Tak Punya Wewenang, Dikhawatirkan Langgar Konstitusi

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan sipil dan pengamat hukum. Mereka menilai pengerahan militer ke lembaga sipil seperti kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi serta menabrak prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

IESR dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa penempatan militer di ranah sipil harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan tidak boleh asal-asalan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?