Berbagai persoalan mewarnai proses penetapan rekapitulasi suara oleh KPU dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Berbagai kalangan juga telah mengadukan dugaan kecurangan kepada Bawaslu.
Sejumlah KPU di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi bahkan gagal menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai tenggat. Merujuk Peraturan KPU 5/2024, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus selesai maksimal 5 Maret, sementara untuk tingkat provinsi paling lambat 10 Maret.
Akibat proses yang molor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan surat dinas Nomor 454/PL/01/8-SD/05/2024. Melalui surat itu, Hasyim meminta KPU di daerah terus melanjutkan rekapitulasi suara meski telah melewati tenggat waktu. Berikut total raihan suara parpol pada Pileg 2024 dari 38 provinsi, berdasarkan nomor urut partai.
- Bagaimana sikap tim pemenangan capres-cawapres?
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan akan fokus mempersoalkan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.