Tampang.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan 10 partai terkait pendaftaran peserta Pemilu 2019. Hal itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan salah satu anggota KPU, Hasyim Asyari.
”Bahwa terlapor menolak seluruh dalil-dalil pelapor sebagaimana termuat dalam laporan, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh terlapor dalam uraian jawaban,” ungkap komisioner KPU, Hasyim Asyhari dalam persidangan Bawaslu di Jakarta
Hasyim menjelaskan, pada prinsipnya KPU telah menyusun Peraturan KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Peraturan ini mencakup tahapan hingga persyaratan dokumen dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang harus dipenuhi Parpol peserta Pemilu 2019.
Tak hanya itu, Hasyim mengklaim, KPU telah melakukan sosialisasi semua tahapan hingga teknis pengisian Sipol pada semua parpol peserta Pemilu 2019. Atas dasar itu, menurut dia, gugatan parpol ke KPU hanya berdasarkan ketidakmampuan parpol memenuhi persyaratan. Dan atas ketidakmampuan itu, lanjut Hasyim, KPU dituduh melakukan pelanggaran administrasi oleh 10 partai.