”Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau PKPU-nya disalahkan, tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri bahwa sebetulnya problemnya dimana,” kata Hasyim.
Ia menegaskan, KPU mempunyai data dan bukti yang dituduhkan ke 10 parpol. Dan mereka siap mengungkapkannya di persidangan. ”Sehingga kemudian dalam situasi sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini, kami sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan dijawaban kami sudah disampaikan. Kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor,” katanya.
Diketahui, Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 parpol terhadap KPU. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.
Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. ”Agenda persidangan mendengarkan bacaan jawaban dari terlapor KPU tidak atas laporan nomor register 001-010 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu,