Lihat saja pernyataan Saut Situmorang usai menjadi pembicara diskusi antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016. Kata Saut, kalau ada kesalahan prosedur mulai dari urutannya, terburu-buru dan tak masuk APBD, harusnya melalui Musrenbang dan sebagainya, dan KPK tak bisa masuk ke masalah itu..
Kasus SW yang sekarang ditangani oleh KPK pimpinan Agus Rahardjo ini sebenarnya warisan dari KPK pimpinan Plt Taufiqurahman Ruki. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah pada 6 Agustus 2015 KPK yang saat itu masih dipimpin Ruki meminta BPK melakukan audit investigasi.
Permintaan KPK kepada BPK ini diartikan kalau KPK melihat ada indikasi tipikor pada transaksi jual beli lahan RSSW. Untuk itu KPK telah melakukan tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sambil menunggu kelarnya audit investigasi BPK, KPK melanjutkan pulbaket-nya. KPK melakukan pendalaman yang meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan mencari dokumen.
Pada 7 Desember 2015 BPK menyerahkan hasil audit investigasinya. Dalam audit itu, BPK meyakini ada enam penyimpangan yang terjadi dalam satu siklus yaitu perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RSSW, pembentukan harga dan penyerahan hasil.