Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Erwin Ricardo Silalahi mengadukan Koran Tempo ke Dewan Pers, Selasa (10/10/2017).
Hal ini dilatarbelakangi karena Koran Tempo dianggap menyudutkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP, padahal yang bersangkutan baru saja dicabut status tersangkanya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 September 2017.
Terkait hal tersebut, Koran Tempo diadukan melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam beberapa artikel yang ditulis yang kaitannya dengan kasus korupsi E-KTP. Laporan ini diterima langsung oleh Muhammad Furqon selaku Kepala Bidang Pengaduan Dewan Pers.
"Pemberitaan yang dilakukan Koran Tempo memiliki motif jahat pembunuhan karakter Setya Novanto yang dilakukan secara masif. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dengan menciptakan rasa permusuhan kepada Setnov," kata Erwin kepada awak media.