Tampang

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

29 Mei 2024 23:23 wib. 81
0 0
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo
Sumber foto: google

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setuju jika presiden terpilih Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Pernyataan ini menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat, terutama terkait dampak dan implikasi dari keputusan tersebut.

Ia beralasan, kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat setiap tahun. Baru sekitar 70 persen lebih penduduk Indonesia yang memiliki rumah dengan hak milik. Sebanyak 36,8 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah yang tidak layak huni. "Makanya saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umumnya," kata Bambang di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, para pendukung keputusan ini juga menyoroti potensi manfaat dalam hal perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif. Dengan adanya Kementerian PUPR yang terpisah, diharapkan akan memungkinkan fokus yang lebih baik dalam menangani isu-isu terkait pembangunan infrastruktur dan perumahan, sehingga dapat dijalankan dengan lebih efisien.

Namun, di sisi lain, terdapat juga tanggapan kritis terhadap keputusan ini. Sejumlah pihak menyoroti potensi dampak negatif terhadap koordinasi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian terkait lainnya. Pemisahan ini dianggap memiliki potensi meningkatkan birokrasi dan kerumitan dalam proses koordinasi antarlembaga, yang pada akhirnya dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%