Pertama, Demokrat mengklaim Jokowi telah menyetujui revisi. Jika dikemudian hari pemerintah tidak merevisi UU Ormas, maka pemerintah dinilai telah ingkar janji. Dengan demikian, Demokrat memiliki alasan kuatuntuk mengeluarkan petisi tidak percaya pada pemerintah.
Unsur ingkar janji pemerintah Jokowi juga akan dimanfaatkan oleh Demokrat untuk membentengi dirinya dari kecaman. Demokrat akan mengatakan jika bukan dirinya yang salah karena telah menerima Perppu Ormas dengan catatan, tetapi pemerintahlah yang salah karena tidak menepati janjinya.
Sebaiknya,jika pemerintah merevisi UU Ormas, maka Demokrat dan SBY berhak atas klaim sebagai pihak yang paling benar dalam "sengketa" Perppu Ormas. Bahkan, lebih dari itu, SBY dan Demokrat dapat menyebut dirinya sebagai Pahlawan Demokrasi.
Kedua,Demokrat mengatakan Jokowi dan SBY juga membicarakan pertemuan Kepala BIN Budi Gunawan (BG) dengan Gubernur Papua Lucas Enembe.