Sebagai hasil dari polemik tersebut, beberapa pemilih memilih untuk menyuarakan kekecewaan mereka dengan cara mencantumkan surat kaleng saat mereka mencoblos. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk protes terhadap ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu, yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kalsel selaku lembaga pengawas pemilu di Kalimantan Selatan mendukung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait pelaksanaan pemilu. Namun, Bawaslu juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian pemilih dengan cara menyisipkan surat dalam kotak suara harus tetap mematuhi prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemilu.
Pada akhirnya, kehadiran surat kaleng yang disisipkan oleh sebagian pemilih di Kota Banjarbaru menjadi cerminan dari ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal ini juga menjadi panggilan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih jeli dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat terjaga dengan baik dan masyarakat merasa lebih terlibat serta dihargai dalam setiap tahapan pemilu.