Logikanya sangat sederhana. Pembeli lahan RSSW adalah Pemrov DKI. Uang diambil dari APBD Pemprov DKI yang notabene milik rakyat DKI. Uang itu kemudian disetor kepada pemilik lahan. Kemudian, BPK menyatakan transaksi jual beli tersebut merugikan negara, dalam hal ini Pemprov DKI.
Dengan demikian, Pemprov DKI-lah yang dirugikan dalam transaksi ini. Sementara pihak penjual diuntungkan. Lantas, di mana logikanya pembeli yang dirugikan harus membayar kerugian yang dideritanya sendiri.
Kasus Sumber Waras ini bikin gemes lantaran si pembeli dan si penjual sama-sama tahu kalau lahan RSSW yang dijualbelikan tidak memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa.
Kasus Sumber Waeas ini ibarat kata beli Inova, dapat mobil merek inova, tapi dengan mesin Avanza. Celakanya, si pembeli dan si penjual sama-sama tahu kalau daleman mobil Inova yang dijualbelikan itu bermesinkan Avanza. Itulah yang paling bikin