Selain dari sertifikat, posisi lahan yang benar juga bisa dilihat dari Lampiran Pergub No 2136 Tahun 2014 yang bisa dilihat dari situs resmi Pemprov DKI ini http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/details2/4999/produkhukum/year/2014/30
Dan, lahan RS yang dibeli Pemrov tidak bersingungan dengan Jalan Kyai Tapa. Hal ini ditegaskan juga oleh Abraham sebagaimana yang diberitakan Kompas.com
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/19/15205551/Dirut.Sumber.Waras.Akui.Tak.Ada.Akses.Masuk.di.Lahan.yang.Dibeli.Pemprov.DK%20I