Sekalipun lahan tersebut sudah dibagi menjadi 2 sertifikat, namun PBB masih satu atau belum dipisah.
"Tanah itu punya dua sertifikat, tapi hanya satu PBB (pajak bumi dan bangunan). Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," kata Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016. Sumber https://m.tempo.co/read/news/2016/04/17/064763272/rs-sumber-waras-bantah-punya-dua-pbb
Sebelumnya beredar 2 versi peta lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Versi pertama menunjukkan bahwa lahan yang dibeli bersinggungan dengan Jalan Kyai Tapa. Versi ini banyak beredar di media sosial. Sementara Versi Kedua membuktikan sebaliknya. Lahan tersebut tidak memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa.
Versi lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI bersinggungan dengan Jalan Kyai Versi ini bersumber dari http://i38.photobucket.com/albums/e145/mapamapa/Captureuua.jpg