Tampang

Kasus Sumber Waras: Kontroversi Posisi Lahan

24 Jul 2017 12:43 wib. 2.409
0 0
Kasus Sumber Waras: Kontroversi Posisi Lahan

Pertanyaan lainnya, siapakah yang mewakili Pemprov DKI saat BPN melakukan proses pengukuran ulang atas lahan SW? Dan, apakah pegawai Pemprov DKI tersebut melaporkan kesaksiannya dengan selurus-lurusnya tentang lokasi lahan yang diukur?

Mengenai 2 sertifikat lahan RSSW, begini penjelasannya. Menurut Direktur Umum RS Sumber Waras (SW) Abraham Tedjanegara, pada November 1970, Sin Ming Hui. menyerahkan sebagian tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Dengan demikian tanah yang awalnya satu bidang dipisah menjadi dua bidang.

Penyerahan sebagian bidang tanah ini mengakibatkan RS terdiri atas dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi.

Lahan bersertifikat inilah yang dijual kepada Pemprov DKI. Sedangkan sertifikat kedua dengan  luas 33.478 meter persegi. Setifikat kedua ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?