Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp350,8 miliar serta jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), sebagai salah satu aktor utama.
Kasus ini bermula dari laporan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan erat dengan izin usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut. Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kutai Kartanegara menjadi wilayah strategis yang kerap menjadi incaran para pelaku usaha tambang.
Menurut KPK, Rita Widyasari diduga menerima keuntungan pribadi melalui sejumlah pengusaha tambang yang memberikan imbalan atas kemudahan perizinan. Uang hasil gratifikasi ini tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing seperti dolar Amerika dan dolar Singapura.
Penyitaan Aset Fantastis Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa penyitaan uang ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut. "Kami telah menyita uang senilai Rp350,8 miliar, ditambah dengan jutaan dolar AS dan Singapura yang ditemukan terkait dengan aliran dana gratifikasi," jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.