Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 500 juta dan 2 juta Dolar Amerika Serikat kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan yayasan. Dana ini diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten negatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Laporan ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai motif di balik tindakan para pelaku tersebut, yang semakin memperdalam kontroversi seputar RUU TNI yang tengah dibahas.
TNI menduga ada aliran dana dari advokat Marcella Santoso kepada sejumlah LSM dan yayasan. Pengacara ternama ini telah menarik perhatian publik setelah dituduh terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan institusi TNI. Menurut pengamatan TNI, dana yang dialirkan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat tidak lain bertujuan untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap institusi militer melalui berbagai konten yang dirasa provokatif.
Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa investigasi terhadap aliran dana ini harus didalami. Dia menekankan pentingnya memahami motif atau alasan di balik aktivitas para tersangka yang terlibat dalam pembuatan konten negatif seputar RUU TNI. Menurutnya, jika memang terbukti terdapat kepentingan politik atau pihak-pihak tertentu yang ingin memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap TNI, hal ini sangat serius dan harus diusut tuntas.