Tampang

Kasus Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp350,8 M Hingga Jutaan Dolar AS dan Singapura

14 Jan 2025 20:30 wib. 28
0 0
Kasus Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp350,8 M Hingga Jutaan Dolar AS dan Singapura
Sumber foto: Google

Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, seperti kendaraan mewah, properti, dan rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan membantu memulihkan kerugian negara.

Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 2018 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, kasus gratifikasi ini menjadi tambahan dakwaan baru yang terus diusut oleh KPK.

Sebagai mantan kepala daerah, Rita dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.

Langkah Tegas KPK

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga berkomitmen untuk mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.

"Penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penyitaan aset. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambah Ghufron.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menyangkut sektor strategis seperti pertambangan. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bulan Islam
0 Suka, 0 Komentar, 28 Jun 2024
5 Kota Terdingin di Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jan 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?