Tampang

Kasus Reklamasi, Mau Adu Data Apalagi Bung Menko?

8 Mei 2017 17:10 wib. 5.908
0 0
luhut binsar panjaitan

Karena itu kita mau tanya pada Menko Maritim sekarang Bung LBP, Data Mana Lagi yang mau di adu? 

Ingat Bung LBP, kita hidup bernegara di atas sistem konstitusi yg menyatakan indonesia negara hukum dan meletakkan kekuasaan yudikatif sbg pemutus jika ada sengketa antara pemerintah dengan rakyat. 

Kekuasaan yudikatif cq PTUN telah memutuskan Data Pemerintah di Pengadilan terbukti terbit tdk sesuai dengan peraturan per UU an. Dan Pengadilan memerintahkan agar reklamasi dihentikan. 

Krn itu tidak etis ditabrak oleh pemerintah, selain itu pemerintah bisa dikualifisir melakukan tindakan melawan hukum (onrechmatige-overheidsdaad) atau a buse of power. 

Lagian apa sih yg membuat pemerintah cq Bung ngotot? Bukankah reklamasi bukan projek pemerintah melainkan projek swasta? Lalu Mengapa kok pemerintah yang begitu gigih mempertahankannya? Ada apa sebenarnya? 

Sudahlah, tak perlu nantangin adu data terbuka seperti itu, sebab selain terlambat karena sudah di-adu di PTUN, juga itu bisa dijadikan bukti bahwa  pemerintah tidak mematuhi dan menghormati hukum; padahal tugas pemerintah adalah untuk mewujudkan perintah konstitusi. Dengan kata lain pemerintah wajib mewajudkan sistem hidup bernegara yang berdasarkan hukum dan mengedepan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.