Lagi pula, Menko Maritim sebelumnya bersama dng bbrp kementrian dan lembaga lain yang berwenang setelah melakukan kajian dan hasilnya menguatkan Reklamasi harus dihentikan. Pasti Menko waktu itu tidak asal ngomong, melainkan menggunakan data, kajian ilmiah dan peraturan per UU an sehingga sampai pada keputusan tersebut. Dengan kata lain tidak asal ngomong.
Karena itu kita mau tanya pada Menko Maritim sekarang Bung LBP, Data Mana Lagi yang mau di adu?
Ingat Bung LBP, kita hidup bernegara di atas sistem konstitusi yg menyatakan indonesia negara hukum dan meletakkan kekuasaan yudikatif sbg pemutus jika ada sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Kekuasaan yudikatif cq PTUN telah memutuskan Data Pemerintah di Pengadilan terbukti terbit tdk sesuai dengan peraturan per UU an. Dan Pengadilan memerintahkan agar reklamasi dihentikan.