Krn itu tidak etis ditabrak oleh pemerintah, selain itu pemerintah bisa dikualifisir melakukan tindakan melawan hukum (onrechmatige-overheidsdaad) atau a buse of power.
Lagian apa sih yg membuat pemerintah cq Bung ngotot? Bukankah reklamasi bukan projek pemerintah melainkan projek swasta? Lalu Mengapa kok pemerintah yang begitu gigih mempertahankannya? Ada apa sebenarnya?
Sudahlah, tak perlu nantangin adu data terbuka seperti itu, sebab selain terlambat karena sudah di-adu di PTUN, juga itu bisa dijadikan bukti bahwa pemerintah tidak mematuhi dan menghormati hukum; padahal tugas pemerintah adalah untuk mewujudkan perintah konstitusi. Dengan kata lain pemerintah wajib mewajudkan sistem hidup bernegara yang berdasarkan hukum dan mengedepan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Percayalah, jika Bung Menko lebih mengedepankan kekuasaan, tidak ada yg merasa takut, dan pasti akan dilawan oleh orang-orang yg mencintai indonesia sebagai negara hukum. Selain cara mengedepankan kekuasaan itu sudah kuno. Kata anak betawi: udah nggak zamannya lagi.