Harga tiket kereta api akan mengalami perubahan mulai bulan depan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan informasi terkait perubahan tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah yang akan mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau PM 42 tahun 2017.
Pihak VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah kenaikan diterapkan pada keberangkatan pada 1 Januari 2018 dengan Pemesanan pada 2 November 2017.
"Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/10/2017).