Tampang.com | Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa RUU Polri akan segera menyusul untuk dibahas. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan tagar #TolakRUUPolri menjadi trending di platform X (Twitter).
Sejumlah warganet menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam RUU Polri yang pernah dibahas pada periode DPR RI 2019-2024, tetapi gagal disahkan hingga berakhirnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
DPR Tegaskan RUU Polri Belum Dibahas
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri belum diterima oleh DPR.
"Surpres RUU Polri belum ada," kata Adies saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa pemerintah tampaknya masih menunggu penyelesaian Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum mengajukan RUU Polri. Hal ini karena revisi KUHAP memiliki keterkaitan erat dengan perubahan yang mungkin terjadi dalam UU Polri.