Ia menegaskan bahwa jumlah pasti kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran masih dalam tahap pembahasan, dan bahwa informasi tersebut hanya sebatas gosip semata. Dari sini, terlihat adanya potensi perubahan signifikan yang akan dialami oleh susunan kabinet di masa mendatang.
Dalam konteks ini, penambahan jumlah kementerian menjadi 44 tampaknya ingin memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai kalangan, termasuk para legislator, untuk turut serta dalam proses pemerintahan. Jumlah kementerian yang lebih besar juga bisa diartikan sebagai upaya untuk merespons dinamika yang terus berubah dalam bidang kebijakan publik, serta meningkatkan cakupan pelayanan publik bagi masyarakat. Hal ini juga menjadi cerminan dari semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan mampu merangkul lebih banyak pihak secara merata.
Di sisi lain, peningkatan jumlah menteri juga akan menghadirkan berbagai tantangan tersendiri. Diperlukan upaya yang lebih besar dalam proses koordinasi dan manajemen di antara berbagai kementerian yang ada, sehingga proses pengambilan keputusan dapat tetap berjalan efisien dan efektif.
Selain itu, perubahan ini juga memerlukan kesiapan yang matang dalam memastikan bahwa setiap menteri yang diangkat memiliki kompetensi dan kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kualitas kepemimpinan dan manajemen serta integritas diri para menteri akan menjadi kunci sukses bagi kelancaran kabinet dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah ditetapkan.
Dari sisi politik, penambahan jumlah kementerian juga akan mempengaruhi dinamika koalisi dan persebaran kekuasaan dalam pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut, akan diperlukan upaya yang lebih besar dalam memastikan koalisi pemerintahan tetap stabil dan mampu mempertahankan konsistensi dalam hal kebijakan publik yang dijalankan.