Dalam sidang paripurna beberapa waktu yang lalu, ambang batas presiden atau yang dikenal dengan istilah Presidential threshold/PT sudah disahkan yakni 20-25 persen. Namun, dengan dinamika yang begitu alot, hasil sidang paripurna ini belum dapat diterima semua pihak, bahkan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review (JR). Pihak yang paling lantang untuk mengajukan JR ke MK salahsatunya adalah Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Artinya, semua kemungkinan masih bisa terjadi sambil menunggu hasil keputusan dari MK. Namun, bila gugatan presidential threshold (PT) dikabulkan menjadi 0 persen, apakah partai pendukung pemerintah akan tetap mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres 2019?