Tampang

Jokowi Tidak Disadap dan SBY yang Jadi Korban Sekaligus Pelaku Penyadapan

15 Apr 2017 23:08 wib. 3.163
0 0
Penyadapan

Kalau Jokowi direkam lewat alat transmiter yang dipasang di rumah dinas yang dihuninya dan SBY disadap lewat sistem digital yang digunakannya, lantas apa bedanya rekaman dengan penyadapan atau merekam dengan menyadap?

Menurut UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radiofrekuensi”.Pertanyaannya, apakah suara manusia, kodok tungtet, gelas, garpu dan piring yang ditangkap di sekitar rumah dinas Jokowi termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik? Jawabannya bukan!

Jadi, menurut UU ITE Jokowi direkam, bukan disadap. Sebaliknya, SBY-lah yang menjadi korban penyadapan. Namun demikian, menurut berita, SBY juga merupakan pelaku penyadapan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?