Tampang

Jokowi Tidak Disadap dan SBY yang Jadi Korban Sekaligus Pelaku Penyadapan

15 Apr 2017 23:08 wib. 3.499
0 0
Penyadapan

Dari kawat-kawat diplomatik yang dibocorkan oleh Wikileaks menyebutkan, SBY secara pribadi telah campur tangan untuk memengaruhi jaksa dan hakim demi melindungi tokoh-tokoh politik korup. SBY juga disebutkan menekan musuh-musuhnya serta menggunakan badan intelijen negara demi memata-matai saingan politik,

Setidaknya, seorang menteri senior dalam pemerintahannya sendiri. Informasi ini diketahui dari bocoran yang menyebut SBY pernah diam-diam memerintahkan Kepala Bada Intelijen Negara, Syamsir Siregar, untuk memata-matai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Pengintaian dilakukan saat Menteri Yusril melakukan perjalanan rahasia ke Singapura untuk menemui seorang pebisnis Cina.

Jadi, sudah sangat jelas, menurut berita Jokowi mengaku disadap tanpa memperlihatkan alat trasmiter yang ditempatkan di rumah dinas yang ditinggalinya. Sementara, SBY memang diberitakan telah menjadi korban penyadapan. Tidak sebagaimana Jokowi yang seharusnya dapat menunjukkan ketiga transmiter yang ditemukannya, SBY tentu saja tidak mampu menunjukkan bukti penyadapan karena penyadapan dilakukan lewat sistem operator seluler.

Kalau Jokowi direkam lewat alat transmiter yang dipasang di rumah dinas yang dihuninya dan SBY disadap lewat sistem digital yang digunakannya, lantas apa bedanya rekaman dengan penyadapan atau merekam dengan menyadap?

Menurut UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radiofrekuensi”.Pertanyaannya, apakah suara manusia, kodok tungtet, gelas, garpu dan piring yang ditangkap di sekitar rumah dinas Jokowi termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik? Jawabannya bukan!

Jadi, menurut UU ITE Jokowi direkam, bukan disadap. Sebaliknya, SBY-lah yang menjadi korban penyadapan. Namun demikian, menurut berita, SBY juga merupakan pelaku penyadapan.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

CJR Bubar, Fans Sedih dan Menangis
0 Suka, 0 Komentar, 4 Des 2017
Mencegah Jerawat Membekas
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.