Tampang

Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dicabut, Menteri ATR/BPN, Cacat Prosedur

23 Jan 2025 21:56 wib. 43
0 0
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dicabut, Menteri ATR/BPN, Cacat Prosedur
Sumber foto: Google

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku atas pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah hasil verifikasi dan peninjauan menunjukkan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

“Hasil verifikasi lapangan dan tinjauan dokumen terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM menyatakan bahwa penerbitannya cacat secara prosedural. Oleh sebab itu, sertifikat-sertifikat tersebut batal demi hukum,” tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Menurut Nusron Wahid, penerbitan SHGB dan SHM tersebut dinyatakan cacat secara prosedur karena tidak memenuhi syarat administratif dan hukum yang berlaku. Dalam proses penerbitannya, ditemukan bahwa dokumen pendukung untuk menetapkan garis pantai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Bahkan, beberapa bagian wilayah yang masuk dalam SHGB dan SHM ternyata merupakan kawasan konservasi pesisir yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Proses administrasi dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut ini tidak sesuai dengan standar hukum. Kami juga menemukan adanya pengabaian terhadap aspek perlindungan kawasan pantai. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nusron.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?