Oleh: Asyari Usman
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah menerima pengumuman hasil pemilihan umum 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada malam tanggal 20 Maret 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menerima hasil tersebut, namun masalah hukum terus berlanjut.
Tidak perlu terpengaruh oleh persetujuan hasil pemilu dari kedua partai tersebut. Untuk sementara, kita dapat berasumsi bahwa mereka akan turut berperang melawan kecurangan TSM.
Masyarakat yang berpikiran jernih selama ini menganggap bahwa pilpres ini dilaksanakan dengan cara yang curang. Kecurangan tersebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Di antara kecurangan tersebut termasuk pelanggaran pidana umum seperti penipuan dan korupsi.
Sekali lagi, harus dijelaskan bahwa kecurangan dilakukan sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. Secara khusus, kecurangan terbesar dan paling brutal terjadi sebelum pencoblosan dalam pilpres 2024 ini, dan itulah yang disebut TSM.
Kecurangan TSM juga melibatkan pelanggaran etik dan konstitusi dalam menyetujui Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden. Hal ini berakar dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pengangkatan Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik terjadi karena Anwar Usman (mertua Jokowi) ikut dalam sidang gugatan tersebut. Sementara, pelanggaran esensi terjadi karena pemberlakuan putusan tanpa revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 169 huruf (q).