Dari sini, kita dapat memastikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MK dan KPU. Kecurangan TSM semakin meluas ketika Jokowi melakukan campur tangan demi kemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran.
Jokowi melakukan segala cara, termasuk pembagian bantuan sosial (Bansos) secara akumulatif di depan umum. Artinya, Bansos untuk bulan-bulan mendatang dibagikan sebelum pilpres, suatu tindakan yang keji. Dalam analogi tinju, Jokowi seolah membuat sepatu khusus yang dilengkapi dengan senjata tajam di ujungnya.
Atau sama halnya seperti wasit sepakbola yang membiarkan pelanggaran seperti hand ball, gol off-side, dan tackle keras tanpa hukuman. Inilah yang dilakukan Jokowi ketika memimpin pertandingan. Dengan cara tersebut, pastinya pihak yang didukungnya akan menang.
Bansos berupa sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) sangat berpengaruh terhadap hasil pilpres. Dalam situasi sulit, orang-orang disuguhi sembako dan uang oleh orang-orang yang disuruh, dengan imbalan coblos 02. Mereka yang menerima merasa senang, kemudian mengikuti arahan untuk "menjual" suara mereka.
Bahkan tercatat bahwa orang yang mengantarkan Bansos dan uang tersebut menakut-nakuti penerima bahwa Bansos tidak akan diberikan lagi jika seseorang lain terpilih menjadi presiden. Ini merupakan fitnah yang sangat jahat.