Sekali lagi, harus dijelaskan bahwa kecurangan dilakukan sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. Secara khusus, kecurangan terbesar dan paling brutal terjadi sebelum pencoblosan dalam pilpres 2024 ini, dan itulah yang disebut TSM.
Kecurangan TSM juga melibatkan pelanggaran etik dan konstitusi dalam menyetujui Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden. Hal ini berakar dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pengangkatan Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik terjadi karena Anwar Usman (mertua Jokowi) ikut dalam sidang gugatan tersebut. Sementara, pelanggaran esensi terjadi karena pemberlakuan putusan tanpa revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Pasal 169 huruf (q).
Dari sini, kita dapat memastikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MK dan KPU. Kecurangan TSM semakin meluas ketika Jokowi melakukan campur tangan demi kemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran.