Menurut Fadli, kepergian Prabowo ke Yordania untuk menghindari fitnah yang tengah berkembang di Indonesia kala itu, namun sudah atas izin Presiden Habibie.
Isu pemecatan atau pemberhentian Prabowo selalu memanas setiap jelang pemilu. Menariknya, isu ini sebenarnya tidak mempan alias tidak berdampak bagi elektabilitas Prabowo.
Pada awal Juni 2014 atau jelang Pilpres 2014 media sosial dihebohkan dengan menyebarnya 4 foto dokumen yang disebut sebagai Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Dalam dokumen yang berisi pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo tersebut, DKP menilai tindakan Prabowo tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI serta merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi dokumen yang fotonya beredar lewat media sosial tersebut.
Dari foto juga diketahui jika dokumen tersebut ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh 7 petinggi TNI AD. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fachrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Ada yang bertanya kenapa dokumen itu baru disebarkan pada 2014 atau jelang perhelatan Pilpres 2014 di mana Prabowo maju sebagai capres, kenapa bukan pada 2009 di mana Prabowo maju sebagai cawapres yang mendampingin capres Megawati Soekarnoputri.