Ditambahkan juga oleh Fadli, bahwa Prabowo diberhentikan oleh Presiden BJ Habibie dengan hormat pada November di tahun yang sama.
"Memang pada waktu setelah Mei (1998) itu ada pergantian sebagai Pangkostrad, kemudian beliau menjadi Dan Sesko. Diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI ketika itu, Presiden Habibie. Itu baru pada bulan November tahun 1998," ungkap Fadli.
"Jadi dicatat, itu diberhentikan dengan hormat, kok," sambungnya. Wakil Ketua DPR tersebut.
Kemudian Fadli menceritakan, Prabowo memang tidak menerima surat pemberhentian dirinya karena saat itu sedang berada di Yordania.
Menurut Fadli, kepergian Prabowo ke Yordania untuk menghindari fitnah yang tengah berkembang di Indonesia kala itu, namun sudah atas izin Presiden Habibie.